Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri

Rabu, 04 November 2020 | 18:00 WIB
Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah membelikan tas mewah merek Hermes untuk istrinya, Rizky Aulia yang uangnya diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang kini menjadi tahanan KPK.

Fakta persidangan itu disampaikan saksi Calvin Pratama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Calvin merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri milik Rezky. Selama bekerja, Calvin mengaku menampung uang dari Hiendra di rekeningnya untuk keperluan Rezky.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar pertanyaaan ke Calvin soal uang yang diterima Rezky apakah berasal dari tersangka Hiendra Soenjoto yang belum lama ditangkap KPK setelah sembilan bulan buron.

"Itu saya perkirakan waktunya setelah dari Hiendra. Saya perkirakan dan melihat dari Hiendra," kata Calvin di ruang sidang.

Calvin pun mengaku tak begitu mengetahui, uang itu digunakan Rezky untuk hal apa saja. Namun, dia mengaku mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji karyawan.

"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.

Calvin Pratama, aisten Manager bagian legal PT. Bintang Dharmawangsa Perkasa saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap perkara MA yang digelar di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)
Calvin Pratama, aisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap perkara MA yang digelar di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)

Lalu, Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.  Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.

Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes.

Baca Juga: Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran

"Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," ujar Calvin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI