Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II mengungkap ketidakjujuran dan ketidakkonsistenan yang ditunjukkan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Sikap yang diperlihatkan Burhanuddin menunjukkan minimnya upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pretty mengingat ketika pihak Kejaksaan Agung yang menyebut kalau pengadilan militer sudah berjalan untuk penuntasan kasus pelangagran HAM berat masa lalu pada tragedi Semanggi I dan II. Namun yang diucapkan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

"Padahal peristiwa Semanggi II memang sudah ada pengadilan militernya tapi untuk pengadilan Semanggi I itu belum pernah diadili oleh pengadilan apapun," kata Pretty dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (4/11/2020).

Kemudian, pihaknya juga menilai pernyataan Burhanuddin tidak konsisten yang menyebut kalau tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pada persidangan di PTUN, Burhanuddin sempat menyatakan kalau hal itu disampaikan tidak signifikan.

Baca Juga: Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan Semanggi II memandang sesungguhnya proses 'lempar' berkas antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung masih dilakukan. Dimana ketika Komnas HAM mengirimkan berkas ke Kejaksaan Agung, pasti akan dikembalikan di kemudian hari.

"Kalau misalnya berkasnya memang masih bolak-balik, kenapa Jaksa Agung menunjukkan sikap di hadapan DPR bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat kalau sebenarnya dia masih melakukan penyelidkan, masih ada bolak balik berkas," tuturnya.

"Jadi kita juga melihat di sini ada ketidakkonsistenan dan upaya untuk mengaburkan penegakan hukum yang sebenarnya sedang terjadi untuk kasus ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI