Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".
Sang drummer superman is dead mengaku apa yang dibagikannya merupakan kritik terhadap prosedur rapid test.
Jerinx Murka
Amarah musisi Jerinx meledak mendengar tuntutan 3 tiga tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO.
Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.