Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

Rabu, 04 November 2020 | 16:41 WIB
Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi itu yang ditelisik berkaitan dengan proyek pembangunan gereja Kingmi mile 32 di Kabupaten Mimika.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, saat ini tim KPK masih berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah bukti termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Infrastruktur Kota Banjar, KPK Periksa Dua Orang Saksi

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

Ali menjelaskan sesuai prosedur pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI