Pekan Depan Bakal Pulang ke Indonesia, Polri Cek Perkara Kasus Habib Rizieq

Rabu, 04 November 2020 | 16:39 WIB
Pekan Depan Bakal Pulang ke Indonesia, Polri Cek Perkara Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim masih mengecek status perkara beberapa kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Awi, dirinya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan bagaimana perkembangan kasus-kasusnya.

"Kalau status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya tentunya kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Rizieq. Beberapa kasus tersebut diantaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Baca Juga: Polisi Siap Bergerak Jika Banyak Massa saat Habib Rizieq Pulang 10 November

Pertama kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Baca Juga: Polri Minta Pengikut Rizieq yang Ikut Penjemputan di Bandara Soetta Tertib

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

Pulang ke Indonesia

Rizieq sebelumnya mengumumkan akan segera pulang ke Indonesia. Rencananya kepulangannya itu disampaikan Rizieq melalui YouTube Front TV pagi tadi.

Dalam kesempatan itu, Rizieq menyatakan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang. Setiba di Indonesia, dia akan pulang ke rumahnya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

"InsyaAllah habis mendarat kami sekeluarga langsung ke rumah kediaman kami di Petamburan Jakarta Pusat. Kalau ada para ulama yang ingin bertemu, pada hari itu sudah tahu saya berada di mana," kata Rizieq.

Sementara itu, Polri mengimbau kepada loyalis Rizieq yang berencana melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dapat bersikap tertib. Sehingga tidak menganggu pengunjung lainnya.

"Silakan saja kalau memang beliau mau kembali ke Indonesia. Tentunya kami juga mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya, tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," kata Awi.

"Ingat Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara Internasional banyak kepentingan di sana, termasuk tempat pelayanan publik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI