Suara.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menganggap rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Gatot Nurmantyo oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal biasa. Namun, menurutnya hal itu menjadi tidak biasa jika diingat dengan kapan waktu penganugerahan dilaksanakan.
Hasanuddin mengatakan, pemberian bintang tanda jasa sudah sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, di mana seseorang diberikan tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa.
"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Sementara, kata dia, untuk pemberian gelar pada 10 November saat Hari Pahlawan identik dengan pemberian gelar pahlawan kepada merkea yang sudah berjuamg dan gugur lebih dahulu.
Baca Juga: Pemberian Bintang Mahaputera Hak Gatot, Tak Bisa Redam Gerakan KAMI
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin.
Kendati begitu, kata Hasanuddin, rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot merupakan suatu hal yang sah.
"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin.
Tak Pandang Bulu
Presiden Jokowi berencana memberikan gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera kepada sejumlah tokoh termasuk Gatot Nurmantyo. Rencana pemberian penghargaan itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
Baca Juga: Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo Bakal Diganjar Bintang Mahaputera
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).
"Tanggal 10 dan 11 November 2020, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)," kata Mahfud.
Gatot diketahui merupakan mantan Panglima TNI periode 2015-2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD ke-30. Namun setelah pensiun, Gatot kerap ikut terjun ke dunia politik. Apalagi saat ini ia menjadi pentolan sebuah gerakan KAMI yang kontra terhadap pemerintah.
Menurut Mahfud semua mantan pejabat tinggi tertentu berhak diberikan Bintang Mahaputera.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," ujarnya.