Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Keputusan itu dinilai menjadi momen tepat untuk mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.
"Putusan pengadilan yang sekarang harus digunakan sebagai momen baru untuk mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi II, melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu (4/11/2020).
Usman yang juga mewakili sebagai Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II serta keluarga korban menjelaskan kalau putusan PTUN juga memperlihatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pernyataan Burhanuddin.
Baca Juga: ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini
Karena menganggap peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM tidak menindaklanjuti lantaran tidak ada alasan dibentukannya pengadilan HAM adhoc berdasarkan rekomendasi dari DPR dan Presiden.
"(Pernyataan itu) adalah perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusan itu, "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan."
PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.