Suara.com - Perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, resmi melaporkan gurunya berinsial TS ke polisi. TS dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11) lalu.
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Menurut Stefanus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa. Baik pihak pelapor maupun TS selaku pihak terlapor.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 58 Rasis, FPDIP DKI Sayangkan Jika Cuma Disanksi Teguran
"Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi," katanya.
Percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.
Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.
Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.
"Assalamualaikum ...hati2 memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," tulisnya.
Baca Juga: Kronologis Guru Rasis SMA 58 Jaktim Larang Pilih Ketua OSIS Bukan Islam
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinsial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10).