Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku usai diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja masih dibatasi waktunya.
Fajar mengatakan di dalam pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja
Fajar menuturkan dalam hal pembatalan PKWT, karena adanya masa percobaan.
Kata Fajar, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
"Penjelasan tersebut bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung," tutur Fajar.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Pasalnya, UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Baca Juga: Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh."
Hal tersebut juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi, “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Adapun pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
Fajar menyebut, UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Sebab dalam Pasal 185 UU Ciptaker, dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
"Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g," kataFajar.
Selain itu, Fajar mengklaim, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," kata dia.
Fajar menambahkan, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga kata dia bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.