Suara.com - Andi Irfan Jaya, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Irfan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) hari ini.
"Kami tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," kata kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani.
Andi berpendapat, dakwaan teehadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari -- yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kata dia, Andi Irfan Jaya dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.
"Hanya, posisinya adalah Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," jelasnya.
Andi melanjutkan, kliennya juga dituduh melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. Oleh karena itu, dia memandang dakwaan terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan Pinangki.

"Kedua, dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki. Jadi, sebenarnya ada dua poin itu dengan total empat dakwaan, tapi intinya ada dua dari dakwan itu," jelas Andi.
Ihwal rencana eksepsi, Andi menyebut jika pihaknya masih memerlukan klarifikasi terkait kejelasan dan kecermatan dsri dakwaan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan masih ada hal-hal yang tidak jelas.
"Kami menemukan ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi yang itu terkait dengan kejelasan dan kecermatan dari dakwaan. Dalam KUHAP kan disebutkan dakwan itu harus jelas dan cermat dan kami menemukan ada beberapa hal yang bertendensi dikatakan tidak jelas dan tidak jelas," tandas Andi.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar
Dakwaan Jaksa