Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar

Rabu, 04 November 2020 | 12:29 WIB
Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Irfan Jaya selaku terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Eks kader Partai NasDem itu didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat korupsi.

Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pejabat di Kejaksaan Agung dan MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Upaya tersebut ditempuh agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," sambung jaksa.

Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.

Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Eks Kader NasDem Didakwa Bantu Pinangki Terima Uang Dolar Djoko Tjandra

"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," lanjut jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI