Suara.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara ihwal Undang Undang Cipta Kerja dengan Nomor 11 Tahun 2020 yang akhirnya diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu.
Asfinawati menganggap jika UU tersebut sudah cacat.
"Cacat sudah UU ini," ucap Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/11/2020).
Setelah diteken Jokowi, UU Ciptaker 11/2020 itu menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal-pasal yang dianggap keliru sampai membuat masyarakat pun geleng-geleng dibuatnya.
Baca Juga: KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja
Contohnya yakni yang tertulis di dalam Pasal 40 pada halaman 223. Di sana ada definisi soal minyak dan gas bumi. Namun definisi yang ditulis ternyata sama seperti Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Itu menjadi salah satu contoh keanehan yang ditemukan masyarakat dalam UU Ciptaker.
Menurut Asfinawati, UU Ciptaker memang dipaksakan untuk lahir sehingga yang terjadi regulasi tersebut menjadi cacat formil.
"Ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan UU-nya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur," ujarnya.
Ia pun sepakat dengan pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya sudah tidak memiliki beban ketika menjadi presiden untuk yang kedua kalinya. Menurutnya Jokowi terlalu telanjang dalam memanjakan deretan oligarki.
Baca Juga: Kejanggalan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengamat
"Jokowi tidak ada beban lagi secara terang-terangan berpihak pada oligarki dan mengabaikan rakyat."