Pemberian Bintang Mahaputera Hak Gatot, Tak Bisa Redam Gerakan KAMI

Rabu, 04 November 2020 | 10:42 WIB
Pemberian Bintang Mahaputera Hak Gatot, Tak Bisa Redam Gerakan KAMI
Gatot Nurmantyo Sebut Pembuatan UU Cipta Kerja Omnibus Law Seperti Siluman (YouTube Refly Harun Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tanggal 10 dan 11 November 2020, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)," kata Mahfud.

Adapun tokoh yang bakal memperoleh gelar Pahlawan Nasional itu ialah Sutan Muhammad (SM) Amin Nasution dan Raden Said Soekanto.

Di masa mudanya, SM Amin pernah ikut andil dalam persiapan ikrar Sumpah Pemuda. Pria asal Aceh itu juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Sementara Soekanto merupakan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama di Indonesia dengan jabatan Komisaris Jenderal Polisi. Ia merupakan pendiri Akademi Polisi yang sekarang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Djoko Sutono, Supomo, dan Sultan Hamengkubuwono IX.

Sementara tokoh yang bakal memperoleh gelar Bintang Mahaputera ialah Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat.

Arief Hidayat merupakan mantan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018.

Sementara Gatot adalah mantan Panglima TNI periode 2015-2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD ke-30.

Namun setelah pensiun, Gatot kerap ikut terjun ke dunia politik. Apalagi saat ini ia menjadi pentolan sebuah gerakan KAMI yang kontra terhadap pemerintah.

Menurut Mahfud semua mantan pejabat tinggi tertentu berhak diberikan Bintang Mahaputera.

Baca Juga: Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo Bakal Diganjar Bintang Mahaputera

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI