Suara.com - Sidang lanjutan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah perkara di MA kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bakal memboyong tiga orang saksi untuk bisa memberikan keterangan di ruang sidang.
"Benar, ada tiga saksi yang diagendakan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, saat dihubungi wartawan, Rabu.
Namun, Takdir belum mengetahui mengenai mekanisme sidang pemeriksaan saksi ini, apaka ketiganya akan dihadirkan langsung ke ruang sidang atau dilakukan secara virtual. Sebab, menurutnya, tim Jaksa masih menunggu konfirmasi dari ketiga saksi untuk bisa dihadirkan dalam sidang.
Sementara, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya masih dilakukan secara virtual, seperi dala, sidang pembacaan surat dakwaan sebelumnya tanpa dihadiri terdakwa.
"Saksinya masih nunggu konfirmasi (dihadirkan sidang atau jarak jauh). Untuk Terdakwa masih online," kata dia.
JPU dari KPK sebelummya mendakwa Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memuluskan perkara antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Baca Juga: KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).