Suara.com - Polemik UU ITE yang kerap menjadi tali pembungkam kebebasan berpendapat menjadi pokok bahasan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (03/11/2020).
Said Didu yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut memaparkan perkembangan UU ITE yang menurutnya sangat berbahaya karena bisa memenjarakan seseorang dengan dasar sepele.
"UU ITE (Infomasi dan Transaksi Elektronik), untuk dijaga, sekarang lebih banyak digunakan untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan mengawasi transaksi perasaan," tegas Said dikutip Suara.com.
Analis kebijakan publik ini menilai, setiap orang bisa dipenjarakan dan memenjarakan hanya dengan membawa perasaan alias baper.
Baca Juga: Fadli Bikin Arya Sinulingga Senyum Kecut: Vaksin Ini Gaib Kayak 'Mobil Itu'
"Bayangkan kalau saya bicara sesuatu trus ada yang tersinggung dari 270 juta orang, maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya," imbuh Said.
Atas dasar itulah, penafsiran UU ITE tersebut harus diperbaiki karena penafsiran yang saat ini digunakan akan sangat memberatkan setiap orang.
Dalam hal ini negara dan penguasa, lanjut Said, tidak boleh membungkam lawan berdebatnya (pendapat publik-red) karena hal tersebut sangat tidak rasional.
"Saya pikir orang yang rasional dan orang yang berpikir untuk mendapatkan solusi terbaik selalu menganggap bahwa lawan berdebat adalah teman berpikir. Jadi orang yang menghalangi kebebasan berpendapat adalah orang yang ingin mengurangi teman dia berpikir. Jadi negara apalagi penguasa jangan melakukan itu," ungkapnya lagi.
Berdasar pada banyaknya orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena berpendapat, Said menilai undang-undang tersebut benar-benar pasal karet.
Baca Juga: Tak Lagi Mangkal, Open BO Kini Stand By di Apartemen dan Indekos
"Ini pasal karet yang kena minyak, jadi gampang putus," sambungnya berkelakar.
Sebelumnya, Said membeberkan ancaman UU ITE dewasa ini sudah menumbuhkan ketakukan sampai ke desa-desa.
Sebab, saat ia pulang ke rumah beberapa waktu lalu, Said mendapati orang-orang desa sudah tidak bisa dianggap enteng.
Mereka orang-orang desa, imbuh Said, sudah selalu menonton YouTube khususnya ILC sehingga mereka semakin paham dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, UU ITE diteken Presiden Joko Widodo tahun 2016 dan diundangkan dengan Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE yang diteken Jokowi tersebut adalah perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 pada era kepemimpinan SBY.
Video Said Didu selengkapnya di sini.