Suara.com - Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya tetap akan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Melalui akun Twitternya @MardaniAliSera, ia mengunggah sebuah video berdurasi satu menit lebih 9 detik menanggapi penandatanganan UU Omnibus Law.
"Terkait penandatanganan Undang-Undang Omnibus Law oleh Presiden," tulis Mardani memberi keterangan video unggahannya, Selasa (03/11/2020).
Menurutnya, penandatanganan UU Omnibus Law akan sangat berdampak buruk pada masyarakat khususnya mereka kaum buruh.
Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan, Mardani Ali Sera: Tercatat Sebagai Sejarah Kelam
"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya kawan pekerja, teman-teman pegiat lingkungan, hingga pendorong otonomi daerah," kata Mardani memulai pernyataannya.
Ia menambahkan, penandatanganan tersebut akan dicatat dalam sejarah kelam bangsa Indonesia, sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat namun disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah.
"Dan yang lebih berbahaya, kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat menjadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit atau bahkan mati," sambungnya.
Di akhir videonya, Mardani mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menjaga demokrasi supaya sehat salah satunya dengan cara memperkokoh check and balance.
Hingga artikel ini dibuat, video Mardani tersebut langsung disambar oleh warganet dengan komentar-komentarnya.
Baca Juga: Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil
"Udah capek ngawal, pengennya tidur terus bangun 2024, eh 2029," kata akun @Bebek_*** berkelakar.
"Kiamat dah kalau udah di tanda tangani. Jadi jeritan masyarakat yang ada sekarang tidak di dengar sedikitpun," ujar akun @Rahim***
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).
UU Cipta Kerja tersebut telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Oleh karenanya setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.
Video Mardani Ali Sera di sini.