Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!

Rabu, 04 November 2020 | 04:45 WIB
Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
Sebagai ilustrasi: Peringatan Tragedi Semanggi di depan kampus Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta, Senin (13/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan kerap menolak tawaran kompensansi yang diberikan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas hilangnya sejumlah aktivis saat Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

Sumarsih menyebut pemerintah pernah menawarkan renovasi rumah hingga pergi haji kepada keluarga korban.

Sumarsih menjelaskan, pasca-hilangnya sejumlah aktivis pada 1997 dan 1998, pihaknya sempat mengupayakan jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA) dan saling bertukar pikiran antara keluarga korban. Di samping itu mereka juga dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan diskusi.

"Jadi kami keluarga korban itu bisa mengetahui tentang seperti saya ini kan awam mengenai hukum," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (3/11/2020).

Kemudian saat itu juga terdapat bermacam-macam sosialisasi yang berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Ada yang melalui pengadilan, menempuh pro yusidial, upaya dari LSM yang membuat draft rancangan undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) hingga pemberian kompensasi terhadap keluarga korban.

Sumarsih menilai kalau kemauan setiap pihak keluarga korban pasti berbeda-beda. Akan tetapi ia lebih memilih untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.

"Kalau saya membentengi kasus Trisakti, Semanggi I dan II ini untuk tidak menggunakan fasilitas dari negara," katanya.

Sumarsih mengungkapkan kalau Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto yang menjabat di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menawarkan sejumlah bantuan.

"Ada yang diajak pergi haji, ada yang dibantu biaya pengobatan, renovasi rumah dan lain-lain," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Tak Ada yang Selesai

Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan psikososial dan psikomedis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI