Suara.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa bulan lalu.
Upaya melalui jalur hukum itu ditempuh Sumarsih karena yakin kalau kebenaran akan bersinar.
Sumarsih dikenal sebagai sosok orang tua yang mencari keadilan untuk anaknya di depan Istana Merdeka setiap Kamis. Mengenakan pakaian serba hitam, ia selalu menunggu respon dari pemerintah soal keberadaan anaknya yang hilang.
Aksi Sumarsih banyak didukung sejumlah pihak hingga akhirnya dikenal sebagai aksi Kamisan sejak 2007. 13 tahun terlewati, ia akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya jalur hukum.
Baca Juga: Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
"Kalau saya selalu mengatakan bahwa kebenaran itu bersinar, ketika kebenaran itu bersinar ada peluang kami untuk melewati jalan yang sebenarnya tidak hanya sempit mungkin sudah tertutup," kata Sumarsih dalam diskusi virtual, Selasa (3/11/2020).
Sumarsih menjelaskan dasar pihaknya menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN.
Pertama ialah atas keputusan dari Mahkamah Konstitusi pada 2000 di mana disebutkan kalau terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat itu ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai sebagai lembaga penyidik.
Kemudian juga dengan keputusan MK pada 2015 yang menyatakan kalau terkatung-katungnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu tergantung dari kemauan politik untuk menyelesaikannya.
Ditambah lagi dengan pernyataan Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di awal Januari 2020.
Baca Juga: Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
"Kemungkinan bisa kita lakukan untuk perjuangan masuk ke ranah hukum akhirnya kita di dalam diskusi dengan para anak-anak muda yang ahli di bidang hukum ini akhirnya memutuskan menggugat di PTUN."