Suara.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warganegara Indonesia. Maka dari itu, ada baiknya kalian memeriksa KK secara berkala. Berikut cara cek KK online yang dapat kalian coba dari lewat Whatsapp hingga email.
Kartu Keluarga berisikan data setiap anggota keluarga seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, susunan keluarga serta status dalam sebuah keluarga. Seringkali Kartu Keluarga mengalami perubahan data yang mengharuskan mengganti Kartu Keluarga dengan yang terbaru.
Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga karena masing-masing Kartu Keluarga dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan setempat.
Kini, untuk keluarga yang ingin mengecek Kartu Keluarga dapat dilakukan tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Anda dapat langsung mengecek Kartu Keluarga secara online. Berikut adalah cara cek KK online:
1. Cara Cek KK Online Melalui Website
Cara cek Kartu Keluarga (KK) secara online dapat dilakukan melalui website yang dapat dengan mudah diakses melalui laptop maupun smartphone.
- Masuk ke situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Isi nomor handphone yang telah didaftarkan, isi kata sandi dan captha yang ditampilkan
- Jika belum melakukan pendaftaran, isi formular pada website dan isi sesuai apa yang diminta dengan lengkap
- Setelah masuk, isi NIK dan e-KTP pada kolom yang tersedia
- Data Kartu Keluarga kemudian akan muncul dengan lengkap
2. Cara Cek KK Online Melalui Media Sosial
Cara cek Kartu Keluarga (KK) juga dapat dilakukan melalui media sosial Facebook dan Twitter.
Caranya yaitu dengan mengirimkan direct message melalui akun Halo Dukcapil untuk Facebook dan @ccdukcapil untuk Twitter dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Baca Juga: Wajib Coba, Begini Cara Video Call Melalui WhatsApp Web