UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

Selasa, 03 November 2020 | 20:07 WIB
UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".

Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI