Gandeng Polri, KPK Klaim Tetap Kejar Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Selasa, 03 November 2020 | 19:53 WIB
Gandeng Polri, KPK Klaim Tetap Kejar Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Hingga saat ini KPK mengklaim belum menemukan titik terang keberadaan Harun meski politikus partai itu sudah masuk daftar pencarian orang.

"Kami tetap tetap mencari yang bersangkutan (Harun) dan kami juga sudah meminta polri untuk membantu KPK. Sampai dengan saat ini statusnya masih DPO," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Alex menuturkan, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi pada tim satuan tugas pengejar buronan Harun Masiku.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Ia kemudian mengimbau pada masyarakat bila mengetahui hal apapun terkait keberadaan Harun Masiku agar segera melaporkan ke KPK.

"Sejauh mana perkembangannya (tim satgas pengejar Harun) tentu kami akan evaluasi terus. Setiap ada informasi yang kami terima tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya kami tak berhenti (mengejar Harun)," tutup Alex

Dalam kasu ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun dijerat kasus suap bersama dua tersangka lainnya, yakni dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Gus Nur di Bareskrim, Refly Harun: Saya Tak Terlambat Ya

Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI