Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo disebut memberikan identitas Djoko Tjandra untuk pembuatan surat kesehatan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang kali ini, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi, Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri mengaku mendapat identitas Djoko Tjandra dari jenderal bintang satu tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo bertanya pada Dody ihwal asal muasal identitas Djoko Tjandra dalam pembuatan surat. Sebab, Dody mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
"Ketika tanggal 18 saudara mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra, identitas dari mana? menggunakan KTP?" tanya Soesilo, Selasa malam.
Baca Juga: Siasat Brigjen Prasetijo Palsukan Surat, Tak Pakai Tanda Tangan Kabareskrim
Mendengar pertanyaan itu, Dody mengatakan saat menulis surat kesehatan, identitas Djoko berasal dari foto copy KTP. Foto copy tersebut, kata Dody, dia terima dari Brigjen Prasetijo.
"Foto copy KTP atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saya terima dari Pak Pras, saya nggak tau Pak Pras dapat dari mana," jawab dia.
Mengenai surat jalan, lanjut Dody, dalam pembuatannya tidak memerlukan identitas Djoko Tjandra. Sebab, surat jalan dibuat dengan nama Anita Kolopaking -- Djoko Tjandra hanya sebagai pengikut.
"Kalau yang surat jalan pertama itu pengikut Djoko Tjandra nggak perlu NIK, yang perlu hanya Anita. Karena pengikut bisa siapa saja," beber Dody.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.