Petinggi KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Selasa, 03 November 2020 | 18:57 WIB
Petinggi KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Ahmad Yani tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia sedianya dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal menjelaskan alasan kliennya tak hadir lantaran surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak jelas.

"Beliau ini tidak mengerti ada apa, dia sebagai saksi, saksi apa. Dijelaskan saksinya saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya," kata Syamsul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Ahmad Yani dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas pengembangan tersangka Anton Permana. Anton merupakan salah satu deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri

"Saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.

Adapun, Awi menyampaikan jika penyidik segera melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani. Namun Awi belum merinci kapan surat panggilan kedua itu akan dikirimkan.

"Kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," katanya.

Batal Diperiksa

Ahmad Yani sebelumnya juga batal diperiksa penyidik pada Jumat (23/10) lalu. Dia ketika itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan dalih belum menerima surat panggilan.

Baca Juga: PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?

"Belum (menerima surat panggilan pemeriksaan), belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Ketika itu, Ahmad Yani justru mempertanyakan kapasitas dirinya yang yang hendak diperiksa oleh penyidik. Pasalnya, hingga saat itu surat panggilan pemeriksaan belum diterimanya.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa, sampai sekarang belum ada dapat panggilan," kata dia.

Upaya Penangkapan

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo sempat mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Peristiwa upaya penangkapan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri itu terjadi pada Senin (19/10) malam.

Gatot menyebutkan, setidaknya ada 20 anggota polisi yang datang untuk melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yani. Namun, upaya tersebut gagal.

“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10).

Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.

"Saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan anda (penyidik). Dia (Ahmad Yani) tanya salah saya apa?" ucap Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani. Namun Polisi pun tak bisa menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI