Suara.com - Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). Total ada tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberi keterangan terkait perkara ini.
Salah satu saksi yakni Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kompol Dody Jaya.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kompol Dody mengaku diminta membuat surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Dody mengatakan, surat jalan tersebut untuk tujuan ke Pontianak. Kata dia, surat jalan tersebut untuk Prasetijo.
"Surat jalan untuk beliau sendiri, tujuan ke Pontianak. Beliau meminta saya 'Tolong bikinkan surat jalan untuk saya," ujar Dody, Selasa sore.
Kepada Prasetijo, Dody sempat bertanya ihwal tujuan pembuatan surat tersebut. Hanya saja, pertanyaan Dody tidak dijawab secara rinci oleh jenderal bintang satu tersebut.
"Atas namanya Prasetijo pengikut Kompol Jhony tujuannya ke Pontianak. Saya tanya, 'tujuannya apa, tulis saja Pontianak," sambungnya.
Setelah rampung membuat surat tersebut, Dody menyerahkanya pada Prasetijo. Tak lama berselang, Dody berlalu meninggalkan Prasetijo.
"Saya serahkan ke beliau, beliau melihat langsung, saya taruh di meja beliau, saya keluar," kata dia.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
Dody melanjutkan, dia sempat dipanggil oleh Prasetijo guna mengoreksi surat yang telah dibuat. Kepada Dody, Prasetijo meminta agar surat jalan tersebut tidak diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.