Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Peraturan baru itu telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, UU yang dalam perjalanannya mengundang polemik ini kembali menuai banyak cercaan. Sebab, di dalamnya masih ditemukan banyak kejanggalan.
Dari pihak istana, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku adanya kekeliruan teknis pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Jokowi: Manfaatkan Pandemi Untuk Perbaiki Ekosistem Pendidikan Nasional
Kendati begitu, pihaknya memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi saja. Tidak banyak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Mengetahui hal itu, Budayawan Sujiwo Tejo memberi sindiran yang cukup pedas bagi pihak Istana.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Sujiwo Tejo menganalogikan kasus ini dengan siklus duniawi yang mana semakin tua manusia besar keinginannya untuk kembali seperti anak-anak.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain," tulisnya, Selasa (3/11/2020).
"Makin tua makin butuh main-main: Moge, golf, perkutut, poco-poco, dan lain-lain," imbuh pria yang menamai dirinya Jack Separo Gendeng itu.
Baca Juga: Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh
Meskipun demikian, dengan tegas Sujiwo Tejo mengatakan, UU bukan lah hal yang bisa dimainkan seenaknya. Sebagaimana pemerintah lakukan sekarang.
"Tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak!" tandas Sujiwo Tejo.
Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Maka itu, Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu.
"Sekarang bagaimana posisi uu tersebut?. Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya," ujar Suparji.
Menurutnya pemerintah maupun DPR tak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.