Laporan Komnas HAM yang disampaikan Chairul menyebutkan, "menurut ahli, penyebab kematian korban karena kehabisan darah. Hal ini dilihat dari luka pada tubuh korban yang bukan di titik yang mematikan dan korban masih hidup kurang lebih 5-6 jam pasca ditemukan," kata Chairul.
Disiksa dan ditembak
Sebelum ajal menjemput, selain ditembak, Pendeta Yeremia mengalami penyiksaan ketika diinterogasi soal perampasan senjata dan terkait pencarian keberadaaan TPNPB.
Luka-luka serius ditemukan pada tubuh Pendeta Yeremia. Di lengan kiri bagian dalam terdapat luka 5-7 sentimeter dan panjangnya sekitar 10 sentimeter. Ini merupakan luka tembakan senjata api dari jarak kurang dari satu meter.
"Selain itu, juga potensial ditemukan tindakan lain berupa jejas intravital pada leher, luka pada leher bagian belakang berbentuk bulat dan pemaksaan korban agar berlutut untuk mempermudah eksekusi. Diduga terdapat kontak fisik langsung antara korban dengan terduga pelaku saat peristiwa terjadi," kata Chairul Anam.
Sementara di sekitar TKP juga ditemukan belasan titik lubang tembakan yang mengenai kandang dan pohon. Tembakan tersebut berasal dari luar kandang dan dilakukan secara acak.
"Hal ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam membuat arah tembakan yang acak tidak beraturan dan tidak mengarah pada sasaran, tetapi untuk mengaburkan fakta peristiwa penembakan yang sebenarnya," kata Chairul.
Selain itu, juga ditemukan bekas tembakan pada dinding gubuk, tempat Pendeta Yeremia ditemukan. Proyektil peluru juga ditemukan.
Namun, polisi belum menjelaskan soal peluru yang ditemukan di lubang kayu balok (terdapat bekas congkelan proyektil peluru pada balok). Penjelasan polisi baru lebih ke penemuan proyektil peluru di sekitar tungku.
Baca Juga: Pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, Kasus Tak Kunjung Dibawa ke Pengadilan
Laporan Komnas HAM mengarah kepada dua terduga pelaku: pelaku langsung dan pelaku tak langsung. Pelaku langsung diduga beberapa anggota TNI yang melakukan penyisiran dan eksekusi di kandang babi. Pelaku tak langsung didugaa pemberi perintah penyisiran.