Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp315 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Selasa, 03 November 2020 | 17:58 WIB
Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp315 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap Mereka.

Ketiga tersangka yakni Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 - 2019 ; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Alex menjelaskan kontruksi perkara keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT DI. Pada 2008 Budi Santoso selaku Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan tersangka Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain. Termasuk untuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Baca Juga: KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat

Oleh karena itu, pihak PT DI melalui direksinya melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana) serta para pihak di lima perusahaan lain untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan itu adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alexander.

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer, tunai dan cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," tutur dia.

Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp. 202,1 miliar dan USD 8,6 juta.

"Sehingga total kerugian negara lebih kurang
Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," ujar Alexander.

Baca Juga: MAKI Beri Kode Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto

Ketiga tersangka pun turut menikmati uang hasil pekerjaan proyek fiktif PT DI. Untuk tersangka AW menerima sekitar Rp9,17 miliar. Kemudian tersangka DL sebesar Rp10,8 miliar dan Tersangka FSS sebesar Rp1,95 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti seperti tanah dan bangunan mencapai Rp40 miliar.

Alex menyebut untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung hari ini, 3 November sampai dengan 22 November 2020.

Untuk tersangka AW ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, tersangka DL diRutan Polres Jakarta Pusat. Terkahir, tersangka FSS di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," tutup Alexander.

Ketiga tersangka akan dijerat dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI