Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat

Selasa, 03 November 2020 | 16:57 WIB
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Abdul Fickar Hajar menyebut Presiden Joko Widodo telah mengacuhkan aspirasi mahasiswa, buruh maupun masyarakat yang berdemonstrasi setiap hari menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Jokowi malah bersikeras dan menandatangi UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Tebal halaman dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencapai 1.187 lembar.

"Jika presiden memang punya pikiran dan tindakan yang demokratis, maka tidak akan membiarkan begitu saja aspirasi masyarakat mahasiswa, pekerja dan lain-lain yang berdemonstrasi setiap hari menuntut dibatalkannya RUU Omnibus Law Cilaka itu," kata Abdul Fickar, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, seharusnya Jokowi merespons banyaknya kejanggalan dalam UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan atau menunda keberlakuannya sampai dengan dua atau tiga tahun.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!

"Diperbaiki isinya agar sesuai dengan aspirasi dan tidak cenderung merugikan bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan kepemilikan sumber daya alam," kata dia.

Namun, Jokowi malah tetap bersikeras meminta masyarakat yang tak setuju UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Maka itu, Abdul Fickar tak meragukan Jokowi yang kini tak memiliki komitmen dalam berdemokrasi.

"Dengan sudah beberapa UU dibuat dengan modus seperti ini revisi UU KPK, UU Minerba, revisi UU MK kami meragukan komitmen Presiden terhadap demokrasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI