Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!

Selasa, 03 November 2020 | 16:31 WIB
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan sikap siaga menjaga wilayah adat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah ancaman besar bagi masyarakat adat, konflik agraria berpotensi semakin meluas.

"Jaga Wilayah Adatmu! Siaga! Siaga! Siaga! Brace for Impacts! Masyarakat Adat sedang siap siaga!," kata Rukka saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Bagi masyarakat adat, negara adalah ancaman terhadap wilayah adat mereka yang kaya akan sumber daya alam, terlebih seluruh negara saat ini tengah memulihkan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

"Wilayah adat yang kaya sumber daya akan jadi sasaran lagi. Dimuluskan pula oleh Omnibus Law, maka sudah pasti ancaman akan bertambah kuat di wilayah-wilayah adat. Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, Pemiskinan, Peminggiran semakin kuat terhadap Perempuan Adat!" tegasnya.

Kesalahan Fatal

Adanya kesalahan penulisan dalam UU Ciptaker yang sudah diteken Jokowi memicu kalangan akademisi untuk menyorotinya. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai adanya kesalahan di dalam naskar UU Ciptaker itu merupakan hal yang fatal.

"Itu kesalahan fatal. Karena penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke Lembaran Negara," kata Bivitri melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa.

Baca Juga: Profil Kristia Budiyarto atau Kang Dede, Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN

Bivitri menegaskan, kesalahan yang terjadi misalnya pada Pasal 6 halaman 6 dan Pasal 175 halaman 757 UU Cipta Kerja itu sudah tidak bisa diperbaiki. Pasalnya, hal itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI