Suara.com - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka kasus begal pesepeda. Dua dari 10 tersangka ditembak di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut merupakan pelaku begal pesepeda di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui pula masih di bawah umur.
Rinciannya, tersangka MA (16) merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka SH (26) dan AR (41) yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya merupakan pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Waktu Rawan Begal Pesepeda di Jakarta Versi Polisi
Lalu tersangka BG (21) yang juga ditembak pada bagian kakinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.
Selanjutnya, tersangka RN (22), MMAH (17), dan NY (15). Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.
Terkahir tersangka MAS alias Kancil (20) dan SL alias Tompel (17). Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.
"Jadi kita sudah berhasil ungkap enam TKP dan menangkap 10 TSK. Kedepan kita akan bekerja untuk mengungkap TKP berikutnya," kata Nana.
Nana mengungkapkan bahwa sebagian besar para pelaku menyasar korbannya yang tengah bersepeda di pagi hari. Rata-rata peristiwa begal pesepeda itu terjadi sekira pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Petakan Kawasan Rawan Begal Pesepeda, Termasuk di Depan Kantor Anies
"Jadi tentunya menjadi perhatian kita semua," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.