Suara.com - Sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja sempat menimbulkan kontroversi. Berikut ini adalah perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.
Saat ini, UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. UU tersebut resmi diundangkan dengan nomor UU 11 Tahun 2020.
UU Cipta Kerja Disahkan DPR-Pemerintah pada 5 Oktober 2020
Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, serta Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 6 fraksi menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sedangkan 1 fraksi, yaitu PAN menyetujui dengan catatan. Sementara 2 fraksi lainnya yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.
Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan UU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan.
Selain itu, ada pula perubahan mengenai jumlah Bab dan Pasal dalam RUU Cipta Kerja. Saat disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, undang-undang tersebut setebal 905 halaman.
Naskah UU Cipta Kerja Diperbaiki Meskipun Sudah Disahkan
Baca Juga: Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Pada prosesnya, ternyata UU Cipta Kerja masih banyak yang diperbaiki meskipun sudah disahkan. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi sempat mengakui bahwa naskah UU Ciptaker yang telah disahkan di paripurna DPR masih dalam proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan.