Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mempertanyakan soal laporan polisi berkaitan dengan perkara surat jalan palsu. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Iwan Purwanto.
Iwan adalah orang yang membuat laporan terkait dugaan surat jalan palsu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.
Kepada Iwan, Prasetijo menanyakan sosok yang memimpin gelar perkara penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, Iwan menjawab jika sosok yang memimpin gelar parkara adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?
"Tadi saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 Juli dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpim gelar perkara?" tanya Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual.
"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum," jawab Iwan.
Kemudian, Prasetijo menanyakan alasan di balik pelaporan terhadap dirinya. Iwan pun menjawab jika ia mendapat instruksi dari pimpinannya.
"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" tanya Prasetijo.
Kesaksian Iwan
Baca Juga: Sempat Terkendala, Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Tetap Digelar Virtual
Kepada majelis hakim, Iwan menceritakan awal mula laporan polisi dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo tersebut. Kata dia, pada 16 Juli 2020, ada nota dinas pelimpahan dari Propam tentang adanya dugaan surat jalan palsu.
"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu. Itu tanggal 16 juli 2020," kata Iwan.
Iwan mengatakan, nota dinas pelimpahan itu berisi tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prasetijo. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan disposisi ke Subdit 5.
"Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Dan surat itu dipossisi ke subdit 5," sambungnya.
"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap adanya pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," jelas dia.
Dalam proses penyelidikan, iwan masuk dalam tim penyelidik. Bersama tim, dia memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam, salah satunya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Sejalan dengan hal itu, tim langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, ditemukan kesimpulan terkait pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo.
"Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP sebagai dasar untuk buat penyidikan," imbuh dia.
Soal Laporan
Hakim lantas mempertanyakan kapasitas Iwan dalam membuat laporan terkait perkara ini. Sebab, Iwan adalah seorang penyidik Bareskrim Polri yang ikut dalam tim yang menangani kasus surat jalan palsu.
"Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi anda sendiri?" tanya hakim.
Iwan menjawab, bahwa dirinya termasuk tim penyelidik dalam kasus tersebut.
"Saudara pelapor, apakah saudara bagian korban? Yang menjadi korban?" tanya hakim lagi.
"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri," ucap Iwan.