Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja dengan Nomor 11 Tahun 2020.
Terkait itu, manajer Kampanye Jaringan Anti Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai keputusan Jokowi tersebut tidak perlu dikagetkan.
Melky mengungkapkan langkah Jokowi untuk memanjakan oligarki sebenarnya sudah terbaca sejak Pilpres 2019. Baginya UU Cipta Kerja ini menjadi 'kue' yang diberikan Jokowi kepada oligarki.
"Tak ada yang perlu dikagetkan sih. Jadi, UU Cipta Kerja ini, semacam 'kue' ketiga dari Jokowi kepada oligarki, sebelumnya UU KPK dan UU Minerba," kata Melky saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang Disebut Merugikan Buruh
Melky menjelaskan kepentingan oligarki di lingkaran Jokowi kentara terlihat sejak mantan Wali Kota Solo tersebut kembali maju ke ajang pemilihan presiden untuk yang kedua kalinya.
Menurutnya kala itu sudah muncul beragam dugaan kuatnya lingkaran oligarki di sekeliling Jokowi.
Seperti dugaan dana kampanye yang berasal dari korporasi tambang maupun tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang berisikan pebisnis tambang.
Kemudian juga terlihat bagaimana Jokowi begitu dinginnya dalam menghadapi masalah rusaknya lingkungan karena tambang.
"Hingga ketidak-seriusan kedua paslon dalam menanggapi persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat
Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Peraturan baru tersebut telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.