- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar program ini lagi.
3. Jika Tidak Kunjung Lolos
Jika Anda sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, tetapi tidak kunjung lolos, maka ada satu opsi yang bisa dipilih. Mengutip laman FAQ Prakerja, bagi Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dapat mengadukan masalah tersebut ke pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan. Selanjutnya, Anda perlu mengisi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kirim ke alamat email [email protected].
Setelah pesan terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja. Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa yang menjadi penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tidak kunjung lolos.
Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tidak kunjung lolos meskipun telah mendaftar berkali-kali.
4. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 jika dibandingkan dengan tiga gelombang sebelumnya.
Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto ketika mendaftar telah dihapuskan. Mulai gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Klaim Salurkan Rp 5,7 Triliun Insentif per Oktober
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja juga bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline). Untuk pendaftaran via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.