Suara.com - Apakah Anda sudah tahu? Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB. Ini merupakan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 tahun anggaran 2020 yang merupakan gelombang tambahan dengan kuota hampir 400.000.
Sejak dibuka pada April 2020 lalu, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang. Angka tersebut hampir enam kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.
Berikut ini ada 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11.
1. Alasan Dibuka Gelombang Tambahan
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Klaim Salurkan Rp 5,7 Triliun Insentif per Oktober
Pada awalnya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta saja. Namun karena tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini, maka pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.
Kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.
Hingga gelombang 10, setidaknya sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan tersebut dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
2. Masyarakat yang Tidak Bisa Mendaftar
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Khusus Batam
Masyarakat yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja, sesuai dengan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar program ini lagi.
3. Jika Tidak Kunjung Lolos
Jika Anda sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, tetapi tidak kunjung lolos, maka ada satu opsi yang bisa dipilih. Mengutip laman FAQ Prakerja, bagi Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dapat mengadukan masalah tersebut ke pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan. Selanjutnya, Anda perlu mengisi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kirim ke alamat email [email protected].
Setelah pesan terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja. Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa yang menjadi penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tidak kunjung lolos.
Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tidak kunjung lolos meskipun telah mendaftar berkali-kali.
4. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 jika dibandingkan dengan tiga gelombang sebelumnya.
Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto ketika mendaftar telah dihapuskan. Mulai gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja juga bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline). Untuk pendaftaran via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.
Sementara bagi Anda yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.
Kemudian bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar. Jika masih gagal, maka peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Demikian pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah dibuka. Semoga berhasil.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama