Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ketahui 4 Hal Ini!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 13:32 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ketahui 4 Hal Ini!
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda sudah tahu? Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB. Ini merupakan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 tahun anggaran 2020 yang merupakan gelombang tambahan dengan kuota hampir 400.000.

Sejak dibuka pada April 2020 lalu, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang. Angka tersebut hampir enam kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.

Berikut ini ada 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11.

1. Alasan Dibuka Gelombang Tambahan

Pada awalnya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta saja. Namun karena tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini, maka pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.

Kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.

Hingga gelombang 10, setidaknya sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.

Pencabutan kepesertaan tersebut dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

2. Masyarakat yang Tidak Bisa Mendaftar

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Klaim Salurkan Rp 5,7 Triliun Insentif per Oktober

Masyarakat yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja, sesuai dengan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI