Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 | 13:25 WIB
Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Peraturan baru tersebut telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab sejumlah pihak masih menemukan berbagai kejanggalan di dalamnya.

Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.

Baca Juga: Masih Ingat Momen Jokowi Cium Tangan Bibit Waluyo? Jokowi Dibilang Bodoh

"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.

Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah BAB III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 6 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a.

Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.

Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5).

Baca Juga: Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

Disana tertulis kalimat sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".

Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 53 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Pasal 40 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).
Pasal 40 UU Cipta Kerja (Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020).

Kritikan yang disampaikan oleh Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen tersebut ditimpali oleh sejumlah warganet. Beberapa dari mereka mengaku risih dengan kekeliruan yang ada pada UU Cipta Kerja itu.

Publik menuding Presiden Jokowi dan pihak pengecek UU Cipta Kerja tersebut tidak benar-benar membaca isinya.

"Curiga Pak Jokowi asal ttd sampai membaca ulang," kata @cuku******.

"Makin membenarkan adanya UU dibuat buru-buru," balas @zian******.

"Itu baru Pasal 6. Saya yakin masih ada lagi cuma belum khatam bacanya," timpal @andi*****.

"Hayo ini dulu pas materi legal drafting sering bolos atau gimana," sahut @soni*****.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI