Menurutnya, yang terpenting kini siapa yang memberikan akses keuangan kepada Hiendra selama buron.
"Karena mestinya kan terpantau rekeningnya kan mestinya terblokir. Tapi, dia masih bisa hidup punya mobil dan menyewa apartemen bahkan memiliki apartemen dan dia juga bisa menghidupi keluarga dan temannya juga," ungkap Boyamin.
"Dan tidak hanya proes kabur dan sembunyi tapi berkaitan dengan membatu sisi keuangan dan bisa hidup layak," katanya lagi.
Maka itu, Boyamin berharap KPK nantinya menyampaikan secara terbuka setelah membuka peluang mengusut dugaan kasus perintangan penyidikan terkait pelarian Hiendra.
"Diumumkan secara terbuka proses itu. Kronologis lengkap bagaimana Hiendra menghilang dari pemantauan KPK. Itu pasti ketauan siapa-siapa yang diduga melindungi atau memberikan kesempatan Hiendra kabur dan sembunyi," imbuh Boyamin.
Diketahui, KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Baca Juga: KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.