MAKI Beri Kode Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto

Selasa, 03 November 2020 | 12:54 WIB
MAKI Beri Kode Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman gunakan masker Free JRX saat menghadiri sidang etik Ketua KPK di gedung KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan dugaan orang-orang yang diduga membantu pelarian Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut lembaga antirasuah harus mendalami siapa pemberi mobil berpelat nomor polisi dengan kode 'RFO' yang diduga dipakai Hiendra selama pelarian.

Kedua, kata Boyamin, peran teman dekat Hiendra inisial VC yang diduga turut membantu persembunyian terakhirnya di apartemen kawasan BSD, Tanggerang.

"Yang pertama adalah, orang yang memberikan pelat nomor dengan kode belakang 'RFO'. Terus kemudian juga yang diduga teman dekatnya (Hiendra) yang sering bertemu disebuah apartemen di BSD," ungkap Boyamin kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!

Boyamin menambahkan meski LI istri Hiendra itu dianggap turut mengetahui pelarian suaminya. Namun, sepertinya sulit untuk diungkap.

"Kalau istrinya, mestinya bisa dianggap menyembunyikan. Kalau istri ada kekebalan kalau itu," ucap Boyamin.

Selain itu, pihak-pihak yang harus diusut penyidik antirasuah seperti orang-orang yang pastinya pernah bekerja sama dengan Hiendra. Diduga turut terlibat dalam memberikan akses Hiendra bersembunyi.

"Itu bisa dirunut dari orang yang diduga sangat membantu urusannya Indra Soenjoto," kata Boyamin.

"Itu sejak 10 tahun yang lalu ada yang membantu pekerjaan dan mensukseskan bisnisnya Hiendra. Meskipun itu ada sengketa dengan rekan bisnisnya . Namun, demikian Hiendra sangat dibantu orang ini dan diduga orang ini diduga juga mengetahui proes pelariannya Hiendra," Boyamin menambahkan.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dilepaskan Dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasakan KPK

Meskipun Boyamin masih enggan menyampaikan siapa yang turut membantu pelarian Bos PT Multicon Indra Jaya Terminal itu.

Menurutnya, yang terpenting kini siapa yang memberikan akses keuangan kepada Hiendra selama buron.

"Karena mestinya kan terpantau rekeningnya kan mestinya terblokir. Tapi, dia masih bisa hidup punya mobil dan menyewa apartemen bahkan memiliki apartemen dan dia juga bisa menghidupi keluarga dan temannya juga," ungkap Boyamin.

"Dan tidak hanya proes kabur dan sembunyi tapi berkaitan dengan membatu sisi keuangan dan bisa hidup layak," katanya lagi.

Maka itu, Boyamin berharap KPK nantinya menyampaikan secara terbuka setelah membuka peluang mengusut dugaan kasus perintangan penyidikan terkait pelarian Hiendra.

"Diumumkan secara terbuka proses itu. Kronologis lengkap bagaimana Hiendra menghilang dari pemantauan KPK. Itu pasti ketauan siapa-siapa yang diduga melindungi atau memberikan kesempatan Hiendra kabur dan sembunyi," imbuh Boyamin.

Diketahui, KPK akhirnya meringkus Hiendra yang terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.

Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI