Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 12:28 WIB
Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Klaim UU Cipta Kerja Buat Indonesia Maju
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman (HO-Diskusi daring Indikator Politik Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia maju.

"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Fadjroel mengatakan Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU sapu jagat tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.

"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.

Baca Juga: Isi Lengkap, Download UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Draf final UU ini sempat berubah-ubah sejak dari Badan Legislasi DPR hingga sampai ke meja Presiden Jokowi.

UU Ciptaker tersebut sejak dari proses penggodokan hingga ditandatangani oleh Jokowi berjalan secara tidak transparan, sehingga menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai lapisan rakyat hingga saat ini.

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi. Antara

Baca Juga: Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI