Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi.
Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi punya waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu. Akan tetapi, jika tak ditandatangani dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh, mahasiswa, dan yang telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat itu juga tetap akan berlaku.
Silahkan coba download uu cipta kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diresmikan presiden Jokowi tersebut untuk mempelajarinya lebih lanjut. Klik link (di sini) atau (di sini)
Kontributor : Mutaya Saroh