Komnas HAM Sebut Wakil Danramil Bunuh Pendeta Yeremia, Begini Respons TNI

Selasa, 03 November 2020 | 11:57 WIB
Komnas HAM Sebut Wakil Danramil Bunuh Pendeta Yeremia, Begini Respons TNI
Pendeta Yeremia Zanambani. (Foto dok. ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melaporkan hasil investigasi kematian Pendeta Yeremia Zanambani (68) di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020 lalu yang mengarah ke terduga pelaku seorang TNI berpangkat Wakil Danramil, Alpius Hasim Madi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Komando Wilayah Gabungan Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel Czi I Gusti Nyoman Suriastawa tak mau berpolemik, dia hanya menunggu hasil yang berkekuatan hukum tetap.

"TNI sangat menghargai rekomendasi TGPF (bentukan Kemenkopolhukam), termasuk temuan pihak lain. Sejak awal TNI mendukung keputusan pemerintah terkait hal ini, dan aktif mengamankan TGPF selama tugas investigasi di lapangan," kata Suriastawa saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Dia mengklaim bahwa TNI siap memproses hukum jika terbukti ada prajurit TNI yang divonis bersalah.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Nama Terduga Pembunuh Pendeta Yeremia, Kenapa TGPF Tidak?

"TNI menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk bila ternyata dari proses hukum, terdapat keterlibatan oknum prajurit," ucapnya.

Di sisi lain, Suriastawa juga mengingatkan bahwa rangkaian kejadian di Intan Jaya pada 14-18 September 2020 itu menelan 5 korban jiwa; 3 warga sipil dan 2 TNI.

"Jangan hanya fokus pada 1 kasus dan mengesampingkan kasus lainnya, karena ini adalah satu rangkaian kejadian," tegasnya.

Investigasi Komnas HAM

Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Pendeta Yeremia disiksa sebelum ditembak dari jarak dekat saat memberi makan ternak babinya di Kampung Bomba, pelakunya diduga merupakan anggota TNI dari koramil persiapan Hitadipa karena sudah dianggap terafiliasi dengan TPNPB/OPM dan dicap musuh TNI.

Baca Juga: Tim Kemanusiaan untuk Papua Lapor ke Komnas HAM soal Kekerasan Aparat

Kematian Pendeta Yeremia bermula dari penembakan hingga tewasnya Serka Sahlan oleh TPNPB/OPM pada 17 September 2020, senjatanya pun dirampas.

Setelah peristiwa itu, TNI mengumpulkan warga Hitadipa sebanyak dua kali pada pukul 10.00 dan 12.00 WIT, mereka meminta warga untuk meminta TPNPB/OPM mengembalikan senjata Serka Sahlan yang dirampas.

"Dalam pengumpulan massa tersebut, nama Pendeta Yeremia Zanambani disebut-sebut beserta lima nama lainnya dan dicap sebagai musuh salah satu anggota Koramil di Distrik Hitadipa," kata Chairul Anam saat jumpa pers virtual, Senin (2/11/2020).

Tak lama setelah pertemuan itu, sekitar pukul 13.10 WIT, terjadi penembakan terhadap salah seorang Anggota Satgas Apter Koramil di pos Koramil Persiapan Hitadipa, Pratu Dwi Akbar Utomo hingga meninggal dunia pada pukul 16.45 WIT setelah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Intan Jaya.

Satu tim TNI Koramil Hitadipa lainnya, yang terdapat Sdr. Alpius Hasim Madi terus melakukan penyisiran untuk mencari senjata yang dirampas. Pergerakan Alpius ini terlihat oleh beberapa warga bahakan istri Pendeta Yeremia, Mama Miryam Zoani.

"Alpius disebut menuju kandang babi sekitar waktu penembakan terhadap korban (Yeremia)," sambungnya.

Tak lama melihat Alpius, sekitar pukul 17.50 WIT, Yeremia ditemukan sang istri di dalam kandang babi dengan posisi telungkup dan banyak darah di sekitar tubuh korban.

Di lengan kiri korban terdapat luka terbuka dan mengeluarkan darah, namun Chairul menyebut Yeremia meninggal bukan langsung karena luka ini.

"Menurut Ahli, penyebab kematian korban karena kehabisan darah. Hal ini dilihat dari luka pada tubuh korban yang bukan di titik yang mematikan dan korban masih hidup kurang lebih 5-6 jam pasca ditemukan," ungkap Chairul.

Chairul meyakini ada tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap Yeremia oleh terduga pelaku untuk meminta keterangan atau pengakuan terkait perampasan senjata atau keberadaaan TPNPB/OPM.

Chairul merinci, terdapat kondisi lengan kiri bagian dalam korban dengan diameter luka sekitar 5-7 cm dan panjang sekitar 10 cm merupakan luka tembak yang dilepaskan dalam jarak kurang dari satu meter dari senjata api.

"Selain itu, juga potensial ditemukan tindakan lain berupa jejas intravital pada leher, luka pada leher bagian belakang berbentuk bulat dan pemaksaan korban agar berlutut untuk mempermudah eksekusi. Diduga terdapat kontak fisik langsung antara korban dengan terduga pelaku saat peristiwa terjadi," lanjutnya.

Investigasi Komnas HAM juga menemukan sedikitnya 19 titik lubang dari 14 titik tembak dari luar dan dalam maupun pada atap kandang dan luka pada pohon akibat tembakan.

Jarak antara 14 titik tembak ke 19 titik lubang ini diperkirakan sekitar 9-10 meter yang berasal dari luar kandang dan diarahkan secara acak tak beraturan.

"Hal ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam membuat arah tembakan yang acak tidak beraturan dan tidak mengarah pada sasaran, tetapi untuk mengaburkan fakta peristiwa penembakan yang sebenarnya," ucap Chairul.

Chairul menambahkan, di TKP juga ditemukan bekas-bekas tembakan di dinding gubuk tempat korban ditemukan dan proyektil peluru.

Namun polisi belum menjelaskan keberadaan peluru yang ada di lubang kayu balok (terdapat bekas congkelan proyektil peluru pada balok). Polisi hanya memberikan penjelasan menemukan proyektil peluru di sekitar tungku.

Dari investigasi ini, Komnas HAM mengarah kepada dua terduga pelaku yakni pelaku langsung dan pelaku tak langsung.

Pelaku langsung adalah beberapa anggota TNI yang melakukan penyisiran dan pembunuhan langsung di kandang babi, dan pelaku tak langsung adalah si pemberi perintah penyisiran.

"Diduga bahwa pelaku adalah Sdr. Alpius, Wakil Danramil Hitadipa, sebagaimana pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada dua orang saksi, dan juga pengakuan saksi-saksi lainnya yang melihat Alpius berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dan 3 atau 4 anggota lainnya," tegas Chairul.

Chairul menyebut Alpius bertindak atas sebuah perintah, maka pemberi perintah juga patut diperiksa dan ditetapkan sebagai terduga pelaku tak langsung.

Laporan investigasi Komnas HAM ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI