Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Selasa (3/11/2020) hari ini. Total ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di ruang sidang utama. Hanya saja, sempat terjadi kendala teknis lantaran ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Salah satunya adalah suara yang tidak terdengar langsung oleh salah satu terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang secara virtual lantaran ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Lapas.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan," kata hakim ketua Muhammad Sirat, Selasa siang.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
"Kami pertimbangkan berjalan persidangan ini nanti kami buat bagaimana perkembangan Covid yang jadi maslah utama," sambungnya.
Merespon hal itu, salah satu kuasa hukum Prasetijo meminta hakim agar sidang digelar secara offline. Hal itu merujuk pada jalannya persidangan perkara penghapusan red notice yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menambahkkan dari terdakwa karena suaranya tidak terdengar, jadi kami menyampaikan permintaan mohon sidang ofline dari kasus yang pararel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Kami mohon," ujar dia.
Terkait hal itu, hakim tetap memustuskan agar sidang digelat secara virtual. Kata Sirat, ada kebijakan dalam persidangan yang harus disepakati.
"Jadi kami memutuskan sidang masih online. Jadi kita ada kebijakan dalam perisdangan dan disepkati," singkat Sirat.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
Terkini, sidang sudah mulai berjalan. Total ada tujuh orang saksi yang akan memberi keterangan terkait perkara ini.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.