Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih menghendaki Presiden Joko Widoso atau Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja meski telah diteken dan diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Desakan yang dialamatkan kepada Jokowi itu karena masih adanya kesalahan di dalam naskah UU berjumlah 1.187 halaman tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan secara teknis sudah ditemukan kesalahan yang substantif dari pada halaman 6 UU Cipta Kerja di mana Pasal 6 salah merujuk pasal. Karena, lanjut Trisno, pasal yang dirujuk ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a yang mana tidak terdapat di dalam UU Cipta Kerja.
"Dan secara substantif masih banyak permasalahan yang ada. Untuk itu melihat masih adanya kesalahan dan substansi yang bermasalah, Presiden mengambil sikap mengeluarkan Perppu tinggal memilih dicabut atau ditunda," kata Trisno kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
Namun, Trisno memandang ketimbang menunda, lebih baik Jokowi sekaligus menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pilihan memcabut lebih baik karena masih banyak kesalahan mendasar. Menunda hanya akan memperpanjang kegaduhan, sedangkan kita belum selesai menanggulangi pandemi Covid-19," kata Trisno.
Ada Kejanggalan
Fraksi PKS DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020). Salah satu temuan mereke disampaikan melalui akun Twitter @FPKSDPRRI
Dalam cuitannya, naskah yang baru diunduh pada malam hari dan dibaca waktu subuh itu sudah ditemukan kejanggalan. Fraksi PKS mempertanyakan isi pasal di halaman 6 yang menurutnya tidak terdapat pasal rujukan.
Baca Juga: Buruh Berharap Hakim MK Beri Keadilan Terkait UU Cipta Kerja
Adapun yang mereka tandakan ialah isi Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja diunduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat. Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi cuitan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.
"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).