Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020). Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap NU.
Refly Harun tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dia menyampaikan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebgaimana yang telah dijadwalkan pada 27 Oktober lalu.
"Saya tidak terlambat ya," kata Refly Harun.
Berkenaan dengan itu, Refly Harun menyampaikan sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjerat Gus Nur kepada penyidik. Terpenting, kata dia, proses tersebut berjalan secara adil.
Baca Juga: Video Istri Gus Nur Bacakan Puisi, Sebut Suaminya Singa Islam
Sementara itu, dia juga mengingatkan semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah terhadap tersangka Gus Nur. Sebab, kata dia, hingga kekinian proses perkara tersebut saja baru memasuki tahap penyidikan.
"Jadi enggak boleh juga kita menganggap pasti salah atau pasti tidak salah. Enggak boleh mendahului itu," katanya.
Anak Gus Nur
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat, pada Senin (2/11) kemarin. Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang menjerat ayahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Munjiat dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Gus Nur. Sebab, salah satu video berupa ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur diunggah dalam akun YouTube bernama MUNJIAT.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Hari Ini soal Gus Nur Hina NU, Refly: Insya Allah Datang
"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video terus penguploadan, pengeditan dan seterusnya," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Pemeriksaan terhadap Munjiat telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB.
"Nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhdap tersangka SN," ujar Awi.
Ditangkap
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, kasus ujaran kebencian yang menyeret Gus Nur itu pun mendapat respons dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin bahkan mendoakan Refly Harun turut dipenjara bersama Gus Nur.
“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip suara.com, Selasa (27/10).