Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020). Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap NU.
Refly Harun tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dia menyampaikan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebgaimana yang telah dijadwalkan pada 27 Oktober lalu.
"Saya tidak terlambat ya," kata Refly Harun.
Berkenaan dengan itu, Refly Harun menyampaikan sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjerat Gus Nur kepada penyidik. Terpenting, kata dia, proses tersebut berjalan secara adil.

Sementara itu, dia juga mengingatkan semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah terhadap tersangka Gus Nur. Sebab, kata dia, hingga kekinian proses perkara tersebut saja baru memasuki tahap penyidikan.
"Jadi enggak boleh juga kita menganggap pasti salah atau pasti tidak salah. Enggak boleh mendahului itu," katanya.
Anak Gus Nur
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah lebih dahulu memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat, pada Senin (2/11) kemarin. Munjiat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang menjerat ayahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Munjiat dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Gus Nur. Sebab, salah satu video berupa ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur diunggah dalam akun YouTube bernama MUNJIAT.
Baca Juga: Video Istri Gus Nur Bacakan Puisi, Sebut Suaminya Singa Islam
"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video terus penguploadan, pengeditan dan seterusnya," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).