Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!

Selasa, 03 November 2020 | 10:23 WIB
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan pers terkait hubungan Presiden Prancis dan umat Islam, Sabtu 31 Oktober 2020 / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh buruh dicap sebagai rezim anti rakyat setelah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 resmi ditandatangani pada Senin (2/11/2020).

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, UU Cipta Kerja ini sangat menindas buruh, dan merusak lingkungan atas nama investasi.

"Wujud nyata dari rezim hari ini adalah anti terhadap rakyat, dimana semakin memberikan ruang eksploitasi terhadap manusia dan sumber daya alam," kata Nining Elitos saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Dia menyebut judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang didengungkan oleh pemerintah dan DPR bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional, proses hukum ini sering menjadi tempat impunitas.

Baca Juga: Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK

"Kami tidak mengajukan ke MK," ucapnya.

Nining juga menilai UU Cipta Kerja bukan hanya persoalan ketenagakerjaan melainkan menjadi masalah bagi seluruh aspek tatanan kehidupan, mulai dari agraria, hukum, pendidikan, pers, keagamaan serta keyakinan, dan lain-lain.

"Mari bersama-sama terus berjuang untuk mendesak pembatalan," ucapnya.

Buruh menilai dalam UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada Senin (2/11/2020), jumlah halaman UU tersebut sebanyak 1.187 halaman.

Baca Juga: Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Salinan UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman itu kini bisa diakses publik melalui laman Setneg.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI