Sejak ditandatangani Jokowi kemarin, UU Cipta Kerja ini sudah mulai berlaku.
Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.
Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.
Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat
Beberapa jam sebelum UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.
Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.