Suara.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja yang selama ini mendapat penolakan dari berbagai pihak kini sudah resmi diundangkan.
Omnibus Law telah diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja dari situs resmi Setneg.go.id.
Setelah membuat publik bingung karena jumlah halamannya berubah-ubah, salinan UU Cipta Kerja yang telah diunggah di situs Setneg.go.id resmi berjumlah 1.187 halaman.
Sebelumnya, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan jumlah halaman.
Sempat beredar versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.
Ada pula versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat
Hingga akhirnya draft UU Omnibus Law yang diteken Presiden Joko Widodo kemarin resmi berjumlah 1.187 halaman.