Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 | 07:17 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan pers terkait hubungan Presiden Prancis dan umat Islam, Sabtu 31 Oktober 2020 / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja yang selama ini mendapat penolakan dari berbagai pihak kini sudah resmi diundangkan.

Omnibus Law telah diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja dari situs resmi Setneg.go.id.

Setelah membuat publik bingung karena jumlah halamannya berubah-ubah, salinan UU Cipta Kerja yang telah diunggah di situs Setneg.go.id resmi berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Sebelumnya, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan jumlah halaman.

Sempat beredar versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden
Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Ada pula versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Baca Juga: Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

Hingga akhirnya draft UU Omnibus Law yang diteken Presiden Joko Widodo kemarin resmi berjumlah 1.187 halaman.

Sejak ditandatangani Jokowi kemarin, UU Cipta Kerja ini sudah mulai berlaku.

Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.

Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Beberapa jam sebelum UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI