Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Selasa, 03 November 2020 | 05:24 WIB
Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Baca Juga: Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI