Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 | 05:18 WIB
Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan pers terkait hubungan Presiden Prancis dan umat Islam, Sabtu 31 Oktober 2020 / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahum 2020 Tentang Cipta Kerja.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.

Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Bagaimana Nasib Upah di Tahun yang Akan Datang?

"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.

Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga: Polisi Sebut 12 Kamera E-TLE Dirusak Perusuh Saat Tolak UU Cipta Kerja

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI