Suara.com - Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan farwa Mahkamah Agung.
Suap yang diberikan sebesar USD 500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dakwaan itu juga dapat dikatakan sebagai bentuk permufakatan jahat, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara.
Baca Juga: Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambungnya.
Fatwa Mahkamah Agung tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi merujuk pada pidana penjara berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani pidana.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tambah jaksa.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan dikenalkan oleh sosok Rahmat kepada Pinangki. Lantas, Djoko Tjandra dan Pinangki bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra membahas keinginannya agar bisa terbebas dari eksekusi itu. Setelahnya, Pinangki menyusun rencana mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Karena terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung," jelas jaksa.
Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.